FGD Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Selasa, 20 Agustus 2019, Erna Ismawarsih,SP.,M.Eng selaku Kepala Seksi Konservasi mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengikuti FGD Pengelolaan Pesisir dan Pulau pulau Kecil di Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun hasil FGD tersebut adalah sebagai berikut :

Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil merupakan dokumen rencana yang diamanahkan dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) DIY telah diperdakan pada tahun 2018 yang mana didalmnya terdapat beberapa wilayah / zona strategis yang perlu di detilkan dengan penyusunan rencana pengelolaan. Salah satu zona tersebut adalah zona pengembangan pariwisata pantai yang meliputi deretan pantai dari pantai Watulawang sampai pantai Kukup. Di dalam pemaparan laporan pendahuluan tersebut disampaikan bahwa dalam penyusunan rencana pengelolaan akan dianalisis daya dukung dan daya tampung dari setiap pantai dalam menopang pariwisata untuk merumuskan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau ulau kecil yang berprinsip pada sustainable development. Penyusunan rencana pengelolaan akan dilaksanakan secara bertahap dengan metode survey dan analisis yang hasilnya dibahas melalui forum FGD lintas stake holders. Beberapa masukan yang perlu dipertimbangkan adalah penyelarasan keterkaitan antara dokumen perencanaan yang menyentuh kawasan pesisir diantaranya RTRW, RDTRK Siung Wediombo, RPPARDA dan DED berbagai pantai yang telah disusun oleh Dinas Pariwisata.

Previous Pemeriksaan draft UKL UPL Kampung Seni dan Budaya ” Mbah Gito “

Leave Your Comment

Skip to content